LatestNewsofWorld.com, Jakarta — Pemerintah akhirnya mengambil keputusan tegas terkait status administratif empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Melalui pernyataan resmi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pemerintah menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah Aceh.
Gambar Istimewa : rmolsumsel.id
Keputusan ini, menurut Tito, berdasarkan dokumen hukum otentik dari tahun 1992. Dokumen tersebut adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992. Keputusan ini dinilai sebagai landasan hukum kuat karena merupakan dokumen asli, bukan salinan.
“Dokumen ini bentuknya asli, bukan fotokopi. Dalam konteks hukum, dokumen asli memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat dibandingkan salinannya,” ujar Tito saat konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kesepakatan Dua Gubernur dan Disaksikan Pemerintah Pusat
Tito menjelaskan bahwa dalam dokumen tersebut tercantum kesepakatan antara Gubernur Aceh kala itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang menyatakan bahwa keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh. Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini, yang mewakili pemerintah pusat.
“Ini adalah kesepakatan formal antara dua gubernur dan disaksikan oleh pemerintah pusat. Artinya, dokumen ini punya legitimasi administratif dan politis yang sangat kuat,” terang Tito.
Merujuk Peta Topografi TNI AD Tahun 1978
Tidak hanya dokumen administratif, pemerintah juga menggunakan peta topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978 sebagai referensi pendukung. Peta tersebut menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada di luar batas wilayah Sumatera Utara, memperkuat klaim bahwa pulau-pulau itu adalah bagian dari Aceh.
“Peta ini asli dan menjadi bagian dari arsip pertahanan nasional, yang menguatkan bahwa empat pulau tersebut berlokasi di luar batas Sumatera Utara dan masuk ke Kabupaten Aceh Singkil,” tambah Tito.
Empat Pulau yang Dipastikan Masuk Aceh
Berikut adalah empat pulau yang secara resmi ditetapkan masuk wilayah Aceh:
-
Pulau Lipan
-
Pulau Panjang
-
Pulau Mangkir Gadang
-
Pulau Mangkir Ketek
Pulau-pulau ini disebutkan berada di wilayah perairan yang secara administratif berada di luar garis batas Sumatera Utara, dan menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
“Di peta itu terlihat jelas ada empat pulau: satu, dua, tiga, empat. Keempatnya berada di luar batas Sumatera Utara, sehingga masuk wilayah Aceh secara sah dan resmi,” tegas Tito dalam penjelasannya.
Langkah Pemerintah Tegas dan Berdasarkan Fakta Hukum
Langkah pemerintah pusat ini dinilai sebagai langkah penyelesaian konflik batas wilayah yang transparan dan berbasis hukum. Dengan menggunakan dokumen resmi dari 1992 dan referensi peta militer tahun 1978, pemerintah menegaskan bahwa penetapan wilayah bukan bersifat politis semata, melainkan berbasis arsip otentik dan kesepakatan historis.
Keputusan pemerintah untuk menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari Aceh merupakan langkah penting dalam menjaga integritas wilayah dan kepastian hukum administratif. Dengan mengacu pada dokumen resmi tahun 1992 dan peta topografi militer tahun 1978, pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa persoalan batas wilayah harus diselesaikan secara objektif, berdasarkan bukti dan kesepakatan formal yang terdokumentasi. Ini sekaligus menjadi preseden baik bagi penyelesaian konflik serupa di wilayah lain Indonesia ke depannya.